Kecelakaan Kerja di Proyek Bendungan Pidekso, Ahli Waris Sopir Truk Akhirnya Terima Santunan
Wonogiri – Perjuangan panjang keluarga korban kecelakaan kerja di proyek Bendungan Pidekso Wonogiri akhirnya menemukan titik terang. Ahli waris almarhum Dwi Santoso (38), sopir truk mixer proyek irigasi Bendungan Pidekso, kini resmi mendapat santunan layak dari perusahaan pelaksana proyek, PT BRP, setelah melalui proses mediasi yang cukup melelahkan.
Kabar baik ini membawa rasa haru dan lega bagi istri dan tiga anak almarhum yang selama ini hidup dalam ketidakpastian setelah sang tulang punggung keluarga meninggal akibat kecelakaan kerja di lokasi proyek.
---
Kronologi Kecelakaan Truk Mixer di Proyek Bendungan Pidekso
Kecelakaan kerja di proyek irigasi Bendungan Pidekso terjadi pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Dusun Pengkol, Desa Tukulrejo, Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri. Truk molen bermuatan cor beton yang dikemudikan Dwi Santoso diduga tergelincir di jalan menanjak dan licin, hingga akhirnya terguling dan menimpa kabin tempat korban berada.
Almarhum sempat dilarikan ke RS PKU Baturetno, namun nyawanya tidak tertolong karena luka parah di bagian kepala dan tubuh. Kecelakaan kerja di proyek Bendungan Pidekso ini langsung menyita perhatian warga dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar keselamatan kerja di proyek infrastruktur strategis tersebut.
---
Kondisi Keluarga Korban: Istri dan Tiga Anak Masih Kecil
Dwi Santoso meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih kecil. Anak pertama berusia sekitar 11 tahun, anak kedua 4 tahun, dan si bungsu bahkan belum genap berusia satu tahun. Sejak kecelakaan kerja di proyek Bendungan Pidekso itu terjadi, keluarga harus menghadapi duka sekaligus kebingungan mengenai masa depan tanpa sosok pencari nafkah utama.
Di tengah kondisi ekonomi yang serba pas-pasan, istri almarhum sempat mengungkapkan kegelisahannya karena perusahaan baru memberi uang duka awal sekitar Rp15 juta untuk biaya pemakaman dan tahlilan, sementara hak santunan sebagai ahli waris korban kecelakaan kerja belum jelas.
---
Perjuangan Keluarga Menuntut Hak Santunan Kecelakaan Kerja
Merasa belum mendapatkan kepastian, keluarga korban didampingi kerabat bernama Sugiyanto kemudian menempuh jalur resmi. Mereka mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Wonogiri dan Polres Wonogiri pada Senin, 24 November 2025, untuk meminta pendampingan dalam memperjuangkan hak santunan kecelakaan kerja di proyek Bendungan Pidekso.
Dalam aduan tersebut, keluarga menyampaikan bahwa almarhum bekerja sebagai sopir truk mixer PT BRP sekitar lima bulan tanpa kontrak kerja yang jelas dan belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini membuat keluarga semakin khawatir tentang kepastian perlindungan pekerja proyek dan hak-hak ahli waris setelah kecelakaan kerja.
---
Mediasi di Rumah Duka: Santunan Layak Akhirnya Disepakati
Setelah proses komunikasi dan koordinasi, digelar mediasi resmi di rumah duka di Desa Tukulrejo, Giriwoyo, pada Rabu malam, 26 November 2025. Pertemuan ini mempertemukan pihak keluarga almarhum dengan manajemen PT BRP yang diwakili Imron Sjamsuddin, Project Site Manager perusahaan pelaksana proyek irigasi Bendungan Pidekso.
Suasana pertemuan disebut berlangsung hangat namun penuh keharuan. Dalam mediasi tersebut, perusahaan menyatakan komitmen untuk memenuhi hak ketenagakerjaan almarhum dan memberikan santunan yang dinilai layak bagi ahli waris. Sugiyanto, kerabat yang mendampingi keluarga, menyebut kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan santunan layak yang memuaskan keluarga.
---
Besaran Santunan dan Mekanisme Pembayaran
Nilai santunan kecelakaan kerja di proyek Bendungan Pidekso tidak diumumkan ke publik atas permintaan keluarga. Namun Sugiyanto memastikan besaran santunan sudah sesuai kelayakan dan mempertimbangkan kebutuhan masa depan istri dan tiga anak almarhum.
Disepakati bahwa santunan akan dibayarkan dalam dua tahap dalam kurun waktu satu minggu. Skema ini dianggap realistis dan dapat segera membantu kebutuhan mendesak keluarga, sembari memberi ruang bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban secara bertanggung jawab.
---
Peran Disnaker dan Tekanan Publik dalam Penyelesaian Kasus
Kasus kecelakaan kerja di proyek Bendungan Pidekso dan tuntutan santunan bagi ahli waris sopir truk mixer ini menunjukkan pentingnya peran Disnakerin Wonogiri serta pendampingan dari keluarga dan kerabat. Setelah aduan keluarga masuk, persoalan ini mendapat perhatian lebih luas, termasuk dari media lokal dan portal berita regional.
Tekanan publik dan pemberitaan mengenai nasib istri dan tiga anak almarhum turut mendorong perusahaan untuk mempercepat proses mediasi. Hasilnya, perusahaan akhirnya secara terbuka menyatakan kesanggupan memberikan santunan yang layak dan memenuhi kewajiban moral maupun ketenagakerjaan terhadap ahli waris korban kecelakaan kerja.
---
Pelajaran Penting: Perlindungan Pekerja Proyek dan K3
Kasus ini menjadi cermin tentang betapa krusialnya perlindungan pekerja di proyek konstruksi besar seperti irigasi Bendungan Pidekso. Pekerja lapangan, termasuk sopir truk mixer dan operator alat berat, berada pada risiko tinggi kecelakaan kerja. Tanpa jaminan ketenagakerjaan yang jelas dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, keluarga pekerja sangat rentan ketika musibah terjadi.
Ke depan, sudah semestinya setiap perusahaan proyek infrastruktur memastikan:
Pekerja memiliki kontrak kerja tertulis yang jelas.
Seluruh pekerja didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diterapkan secara ketat, termasuk pelatihan keselamatan dan pengawasan rutin.
Dengan begitu, setiap kecelakaan kerja proyek Bendungan Pidekso atau proyek lain setidaknya memiliki mekanisme perlindungan yang pasti bagi ahli waris.
---
Harapan Keluarga dan Masyarakat Setelah Santunan Diberikan
Bagi keluarga almarhum Dwi Santoso, kesepakatan santunan layak dari PT BRP bukan berarti menghapus duka kehilangan, namun setidaknya memberi kepastian dan rasa keadilan setelah kecelakaan kerja yang merenggut nyawa tulang punggung keluarga. Santunan ini diharapkan dapat membantu biaya hidup sehari-hari, pendidikan anak-anak, dan kebutuhan dasar lainnya.
Masyarakat berharap kasus kecelakaan kerja di proyek Bendungan Pidekso Wonogiri ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Perusahaan diharapkan lebih proaktif dalam melindungi pekerja, sementara pemerintah dan lembaga pengawas ketenagakerjaan diminta memperkuat pengawasan agar hak-hak pekerja tidak diabaikan.
Jika komitmen perlindungan pekerja benar-benar dijalankan, maka tragedi serupa di proyek-proyek besar diharapkan tidak lagi menyisakan cerita panjang tentang keluarga yang harus berjuang sendirian menuntut hak santunan setelah kehilangan orang yang mereka cintai.


0 Comments:
Post a Comment