Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati SIK.MIK melalui Kasatnarkoba AKP Suharjo SE mengingatkan, di Wonogiri kini ditengarai mulai marak beredar obat terlarang. Atau dikenal dengan obat daftar G. Itu obat keras.
Obat G di kalangan penjual dan pembeli populer dengan sebutan pil sapi. Pil anjing. Pil koplo. Pil orang gila. Karena obat ini sesungguhnya dikonsumsi hanya untuk pasien gangguan jiwa. Tentu pemakainnya harus menggunakan resep dokter.
Obat G hanya tersedia di toko obat (apotik) yang telah mendapatkan lisensi dan ada kerjasama dengan dokter husus. Tentu pembeli hanya bisa dilayani bila bisa menunjukan resep/ referensi dokter. Seorang apoteker tidak dapat melayani atau menjual tampa resep.
Namun faktanya banyak beredar di masyarakat. Utamanya kalangan pemuda. Komunitas anak anak muda. Komunitas kendaraan R2 atau R4. Anak Punk. Bahkan ada pelajar/mahasiswa mengkonsumsi obat monyet ini, untuk istilah di kota lain.
Obat daftar G, berarti obat itu dilarang beredar bebas. Cirri cirinya, biasanya berwarna putih atau kuning. Ukurannya kira kira sebesar kancing baju (standar). Ketebalannya sekira 1,5 – 2 mm. Terdapat logo/lambang huruf Y atau huruf L.
“Harga murah. Perbutir Rp.2000 s/d Rp.3000,” kata Suharjo, Senin (15/7/19) di Mapolres Wonogiri. Justru, karena murah, makanya, menjadi salah satu faktor banyak orang mampu membeli. Lebih mahal harga esteh apalagi dari harga rokok.
Efek obat ini, menurut Suharjo, dapat menjadikan orang yang gelisah menjadi tenang. Jadi kuat tidak tidur. Namun berbahaya. Lebih berbahaya dari pada rokok. Membuat kecanduan atau ketergantungan. Mengkonsumsi banyak atau jangka lama bisa berakibat fatal.
Peredaran obat sapi ini, disuplai dari luar Wonogiri. Seperti Jogja, Solo dan sekitarnya. Dari timur Ponorogo Madiun, Surabaya dan sekitarnya. Sedangkan penjualnya ada orang luar Wonogiri. Ada juga orang Wonogiri. “Yang jelas ini pil buatan Indonesia,” katanya.
Dalam rangka menjalankan udang undang untuk mencegah dan mengatasi masalah peredaran narkotika dan obat obatan terlarang, Kasatnarkoba terus menggalakan penyuluhan hokum di kalangan pelajar, pemuda dan masyarakat umum.
Sat Narkoba menggandeng Pemda Wonogiri. Tergabung kedalam tim TP4GN (Tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) diketuai Wakil Bupati Wonogiri Edy Santosa SH.
Bahwa, pelaku yang tertangkap dan terbukti mengedarkan (menjual) pil sapi dapat dipidana penjara rata rata 1 tahun. Maksimal 1,6 tahun. Namun bagi pemakai tidak dapat dikenai pidana seperti penjual. Berebeda dengan Narkotika, pemakai dan penjual dapat dipidana semua.
Motif para penjual bervariasi. Antara lain motif ekonomi. Penjual mencari untung dari penjualan perbutir Rp.1000 s/d Rp.2000. Tampaknya harga murah. Tetapi keuntungan banyak, berkisar 25% sd 50%. Rata rata penjual bisa mengedarkan 100 butir perhari.
Sejak Januari – Juni 2019 ini, Satnarkoba telah berhasil mengungkap 26 kasus dengan jumlah tersangka 27orang. Rincianya 8 kasus narkotika, 1 psikotropika, dan 17 obat daftar G. TSK kebanyakan terjerat Pasal 196 dan 197 tentang larangan mengedarkan Narkoba.
Dari 27 TSK tidak ada satupun berjenis kelamin perempuan. Tahun lalu ada satu perempuan. Tahun ini ada dua TSK pelajar. Demikian juga tahun lalu. Rata-rata usia 25-35th. Keberhasilan Polisi menangkap pengedar, lantaran kerja sama Satnarkoba dengan masyarakat.
Untuk itu, Suharjo meminta masyarakat terbuka dan sadar untuk melaporkan setiap mengetahui peredaran Narkoba. Upaya lain, Polisi meningkatkan penyelidikan dengan menyusup ke kalangan pengedar dan atau pemakai. “Kalau gak bisa masuk gak tahu,” akunya.
Repost dari Sumber asli: https://infowonogiri.com/baca/wonogiri-hari-ini/2019/07/awass-pil-sapi-mulai-marak-di-wonogiri/
Obat G di kalangan penjual dan pembeli populer dengan sebutan pil sapi. Pil anjing. Pil koplo. Pil orang gila. Karena obat ini sesungguhnya dikonsumsi hanya untuk pasien gangguan jiwa. Tentu pemakainnya harus menggunakan resep dokter.
Obat G hanya tersedia di toko obat (apotik) yang telah mendapatkan lisensi dan ada kerjasama dengan dokter husus. Tentu pembeli hanya bisa dilayani bila bisa menunjukan resep/ referensi dokter. Seorang apoteker tidak dapat melayani atau menjual tampa resep.
Namun faktanya banyak beredar di masyarakat. Utamanya kalangan pemuda. Komunitas anak anak muda. Komunitas kendaraan R2 atau R4. Anak Punk. Bahkan ada pelajar/mahasiswa mengkonsumsi obat monyet ini, untuk istilah di kota lain.
Obat daftar G, berarti obat itu dilarang beredar bebas. Cirri cirinya, biasanya berwarna putih atau kuning. Ukurannya kira kira sebesar kancing baju (standar). Ketebalannya sekira 1,5 – 2 mm. Terdapat logo/lambang huruf Y atau huruf L.
“Harga murah. Perbutir Rp.2000 s/d Rp.3000,” kata Suharjo, Senin (15/7/19) di Mapolres Wonogiri. Justru, karena murah, makanya, menjadi salah satu faktor banyak orang mampu membeli. Lebih mahal harga esteh apalagi dari harga rokok.
Efek obat ini, menurut Suharjo, dapat menjadikan orang yang gelisah menjadi tenang. Jadi kuat tidak tidur. Namun berbahaya. Lebih berbahaya dari pada rokok. Membuat kecanduan atau ketergantungan. Mengkonsumsi banyak atau jangka lama bisa berakibat fatal.
Peredaran obat sapi ini, disuplai dari luar Wonogiri. Seperti Jogja, Solo dan sekitarnya. Dari timur Ponorogo Madiun, Surabaya dan sekitarnya. Sedangkan penjualnya ada orang luar Wonogiri. Ada juga orang Wonogiri. “Yang jelas ini pil buatan Indonesia,” katanya.
Dalam rangka menjalankan udang undang untuk mencegah dan mengatasi masalah peredaran narkotika dan obat obatan terlarang, Kasatnarkoba terus menggalakan penyuluhan hokum di kalangan pelajar, pemuda dan masyarakat umum.
Sat Narkoba menggandeng Pemda Wonogiri. Tergabung kedalam tim TP4GN (Tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) diketuai Wakil Bupati Wonogiri Edy Santosa SH.
Bahwa, pelaku yang tertangkap dan terbukti mengedarkan (menjual) pil sapi dapat dipidana penjara rata rata 1 tahun. Maksimal 1,6 tahun. Namun bagi pemakai tidak dapat dikenai pidana seperti penjual. Berebeda dengan Narkotika, pemakai dan penjual dapat dipidana semua.
Motif para penjual bervariasi. Antara lain motif ekonomi. Penjual mencari untung dari penjualan perbutir Rp.1000 s/d Rp.2000. Tampaknya harga murah. Tetapi keuntungan banyak, berkisar 25% sd 50%. Rata rata penjual bisa mengedarkan 100 butir perhari.
Sejak Januari – Juni 2019 ini, Satnarkoba telah berhasil mengungkap 26 kasus dengan jumlah tersangka 27orang. Rincianya 8 kasus narkotika, 1 psikotropika, dan 17 obat daftar G. TSK kebanyakan terjerat Pasal 196 dan 197 tentang larangan mengedarkan Narkoba.
Dari 27 TSK tidak ada satupun berjenis kelamin perempuan. Tahun lalu ada satu perempuan. Tahun ini ada dua TSK pelajar. Demikian juga tahun lalu. Rata-rata usia 25-35th. Keberhasilan Polisi menangkap pengedar, lantaran kerja sama Satnarkoba dengan masyarakat.
Untuk itu, Suharjo meminta masyarakat terbuka dan sadar untuk melaporkan setiap mengetahui peredaran Narkoba. Upaya lain, Polisi meningkatkan penyelidikan dengan menyusup ke kalangan pengedar dan atau pemakai. “Kalau gak bisa masuk gak tahu,” akunya.
Repost dari Sumber asli: https://infowonogiri.com/baca/wonogiri-hari-ini/2019/07/awass-pil-sapi-mulai-marak-di-wonogiri/
Comments
Post a Comment