Skip to main content

Menulis Lirik Lagu Sebagai Konten, Rawan Pelanggaran Kebijakan

Halo sobat, Saya harap kabar anda baik baik saja hari ini. Kali ini saya akan berbagi pengalaman kepada anda, khususnya para blogger pemula (saya juga pemula). Berapa hari kemarin saya mendapat teguran dari pihak Google karena tulisan artikel saya ada kesalahan dalam navigasi. Setelah saya cek sepertinya tidak ada kesalahan. Karena mendapat teguran, langsung hapus kode iklan dari blog tersebut, kemudian melakukan uji banding.

Selang satu hari balasan di gmail datang, dan blog saya masih mendapat teguran, soal navigasi. Saya cek kembali setiap postingan (biasanya bila mendapat peringatan, akan ada html alamat website yang diduga menyalahi kebijakan dan dikirim dalan pesan akun Google Adsense). Segera saya adakan perubahan untuk label, perubahan Disclaimer, Privacy Policy, Contact us, juga sudah dilakukan. Kemudian saya kirim lagi uji banding dengan keadaan blog saya bersih tanpa melekat satupun kode iklan.

Baca Juga : Cara Dan Tips Efektif Menambag Subscriber Dan Jumlah tayang Di Youtube

Selang sehari, saya mendapat kembali pesan dari Tim Google, dan isinya masih sama. Blog saya masih melanggar kebijakan. Saat ini pun saya masih bingung.


Html blog saya yang terkena pelanggaran kebijakan adalah tentang lirik lagu, lirik lagu ciptaan penyanyi legendaris. Padahal disitu sudah saya kasih disclaimer, yang intinya lirik lagu adalah milik hak pencipta, namun kelihatanya ini masih menjadi masalah. Saya mulai berfikir, mungkin lirik ini yang menjadi pelanggaran kebijakan.

Baca Juga : Problema Dunia Internet Dan Dolar

Nah, disini saya berbagi pengalaman ini, tidak selalu benar bila menulis lirik lagu dalam blog yang sudah ber-Adsense itu aman. Buktinya saya sudah melakukan uji banding (uji banding lebih dari tiga), namun nihil. Artikel dalam blog tersebut padahal sudah mencapai hampir 500-an, fiuh.

Salah satu teman saya mengatakan, blog tersebut bisa digunakan lagi, tapi harus dibelikan domain. Cara tersebut belum saya coba, dan mungkin kapan-kapan. Kalau artikel selain lirik lagu, bisa kita re-write dengan penambahan kata atau kita tulis artikel review itu kembali, tapi kalau lirik lagu, sulit dan tidak mungkin.

Kesimpulan

Bolehlah kita pemula menulis artikel berisi lirik lagu, tapi ini juga ada bahayanya. Itu sangat benar karena lirik lagu itu memiliki hak cipta oleh artis tersebut. Apa lagi lagu ciptaan creatornya. Jadi kesimpulan menurut saya, lebih baik jauhi lirik lagu, tulis artikel lainya, kita bisa re-write artikel dengan kata-kata sendiri, yang terpenting inti dari isi bisa dipahami.
Terimakasih semoga bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Kebakaran Lahan 25 Hektar Kepatihan Selogiri Wonogiri

Lahan yang memiliki luas kurang lebih 25 hektare dengan pohon-pohon dan semak belukar di Desa Kepatihan, Selogiri, Wonogiri, telah terbakar pada hari Sabtu (10/8/2019). Sang jago api dikerahui yakni sejak pukul 10.00 WIB dan Sampai malam pukul 21.30 WIB api belum dapat dipadamkan. Warga disekitar lahan yang terbakar siap dan siaga dikarenakan api semakin meluas dan mendekat ke permukiman. Usaha pemadaman dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran (damkar) dibantuin personel Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Wonogiri, Perhutani, sukarelawan desa, ada juga mahasiswa KKN, serta seluruh warga. Laporan dari beberapa informasi 25 hektare lahan yang telah terbakar tersebut meliputi 20 hektare lahan hutan rakyat milik masyarakat warga Dusun Ngemplak, Desa Kepatihan, Selogiri, serta 5 hektare lahan hutan negara petak no. 1-4 RPH Cubluk BKPH Wonogiri. Lahan yang terbakar meliputi tanaman tegakan seperti pohon jati, mahoni, dan sono. Kondisi teranyar pukul 21.30 WIB, masih terdapa...

Hati-Hati Marak Obat G (Pil Sapi)

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati SIK.MIK melalui Kasatnarkoba AKP Suharjo SE mengingatkan, di Wonogiri kini ditengarai mulai marak beredar obat terlarang. Atau dikenal dengan obat daftar G. Itu obat keras. Obat G di kalangan penjual dan pembeli populer dengan sebutan pil sapi. Pil anjing. Pil koplo. Pil orang gila. Karena obat ini sesungguhnya dikonsumsi hanya untuk pasien gangguan jiwa. Tentu pemakainnya harus menggunakan resep dokter. Obat G hanya tersedia di toko obat (apotik) yang telah mendapatkan lisensi dan ada kerjasama dengan dokter husus. Tentu pembeli hanya bisa dilayani bila bisa menunjukan resep/ referensi dokter. Seorang apoteker tidak dapat melayani atau menjual tampa resep. Namun faktanya banyak beredar di masyarakat. Utamanya kalangan pemuda. Komunitas anak anak muda. Komunitas kendaraan R2 atau R4. Anak Punk. Bahkan ada pelajar/mahasiswa mengkonsumsi obat monyet ini, untuk istilah di kota lain. Obat daftar G, berarti obat itu dilarang bered...

Kebakaran Di Watuagung, Baturetno, Wonogiri

Kebakaran hebat melanda rumah milik warga bernama Wiryorejo di Dusun Watuagung RT 3 RW 2 Desa Watuagung Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Pada hari Minggu (28/7/2019). Tidak ada korban jiwa atau korban luka dalam kejadian tersebut. akan tetapi demikian kerugian berkisar total mencapai hingga Rp 50 juta. Informasi yang didapat dan dihimpun, saat korban akan masuk ke dalam rumah, melihat kepulan asap dan percikan api dari instalasi listrik di atap rumah. kemudian korban berteriak meminta tolong. Sentak kemudian warga berlari menuju rumah korban mendapati api sudah kian membesar. Tambah saat itu angin bertiup kencang hingga rumah yang terbuat dari kayu dengan cepat terbakar habis oleh jago api. Rumah utama, dan bangunan dapur juga ikut jadi abu. Dengan alat seadanya warga sekitar berusaha untuk memadamkan api sambil menunggu datangnya para petugas Pemadam Kebakaran. Kasubbag Humas Polres Wonogiri Iptu Suwondo menyebutkan, akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian hingga Rp 50 ...