Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati SIK.MIK melalui Kasatnarkoba AKP Suharjo SE mengingatkan, di Wonogiri kini ditengarai mulai marak beredar obat terlarang. Atau dikenal dengan obat daftar G. Itu obat keras. Obat G di kalangan penjual dan pembeli populer dengan sebutan pil sapi. Pil anjing. Pil koplo. Pil orang gila. Karena obat ini sesungguhnya dikonsumsi hanya untuk pasien gangguan jiwa. Tentu pemakainnya harus menggunakan resep dokter. Obat G hanya tersedia di toko obat (apotik) yang telah mendapatkan lisensi dan ada kerjasama dengan dokter husus. Tentu pembeli hanya bisa dilayani bila bisa menunjukan resep/ referensi dokter. Seorang apoteker tidak dapat melayani atau menjual tampa resep. Namun faktanya banyak beredar di masyarakat. Utamanya kalangan pemuda. Komunitas anak anak muda. Komunitas kendaraan R2 atau R4. Anak Punk. Bahkan ada pelajar/mahasiswa mengkonsumsi obat monyet ini, untuk istilah di kota lain. Obat daftar G, berarti obat itu dilarang bered...
Tempat Sharing Dan Berbagi.